Orang Dalam Slot Online Apakah Bisa Masuk Kristen Di Luar Negeri

Orang Dalam Slot Online Apakah Bisa Masuk Kristen Di Luar Negeri

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana? yang dibuat oleh Kris Lihardo Aksana, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 11 November 2020, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada tanggal 21 November 2022.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab isu hukum yang Anda tanyakan seputar judi online dari luar negeri, mari simak definisi judi terlebih dahulu. KBBI mengartikan judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

Adapun menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pengertian judi di atas sejalan dengan model perjudian yang saat itu masih dilakukan dengan media konvensional, dilakukan secara langsung atau offline. Berbeda dengan saat ini, memasuki era transformasi digital, perbuatan judi dilakukan dengan berbagai modus operandi, baik berupa konten atau gaming.[1] Hal inilah yang dikenal dengan istilah judi online atau judol.

Kemudian, menurut Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), judi online sendiri dapat diartikan sebagai judi yang merupakan hasil perkembangan teknologi modern, judi berbasis online atau judi yang dapat dilakukan secara daring.

Kemudian, yang perlu dibahas pula, pertanyaan mengenai larangan judi. Apakah judi itu dilarang atau tidak?

Ikut Judi Online dari Luar Negeri

Menjawab isu hukum yang Anda tanyakan, kami secara khusus akan membahas tentang perjudian online yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang berasal dari negara asing/orang asing.

Baik dalam KUHP, UU 1/2023, maupun UU ITE dan perubahannya tidak diatur secara spesifik tentang siapa yang menyelenggarakan perjudian tersebut. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa siapapun penyelenggara judi online, setiap orang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum positif di Indonesia jika yang bersangkutan melakukan perjudian di wilayah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan prinsip dalam Pasal 2 KUHP yang dikenal dengan asas teritorial, bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. Sedangkan dalam UU 1/2023, asas wilayah atau teritorial diatur secara eksplisit dalam Pasal 4.

Dengan kata lain, meskipun pelaku judi online bukan warga negara Indonesia tetapi terbukti melakukannya di Indonesia, mereka tetap harus menjalankan hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun tetap harus dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Hukum Judi Online Kian Berat, Ini Aturan Terbarunya!

Demikian jawaban kami seputar pidana judi online dari luar negeri, semoga bermanfaat.

[1] Bagus Ramadi (et.al). Urgensi Kebijakan Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online di Perguruan Tinggi Berdasarkan Konsep Maslahah. Jurnal el-Qanuniy Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Vol. 10, No. 1, 2024, hal. 124

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

[4] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

[6] Konsiderans huruf b PP Penertiban Perjudian

[8] Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024

MOMSMONEY.ID - Super app milik Bank Mandiri, Livin’ by Mandiri kini dapat digunakan oleh nasabah dan calon nasabah yang berada di luar negeri dengan menggunakan nomor sim card negara setempat.

Fitur baru Livin’ by Mandiri ini bisa diakses Warga Negara Indonesia (WNI) di 118 negara mulai dari Belanda, Malaysia, Hongkong, Singapura, Arab Saudi, Australia, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, United Kingdom, dan puluhan negara lainnya.

“Bank Mandiri menjadikan seluruh layanan terdigitalisasi secara total untuk hadir sebagai one stop financial solution bagi nasabah, termasuk Livin’ by Mandiri yang menyapa secara langsung masyarakat Indonesia di berbagai belahan dunia. Livin’ pun kini hadir All Around The World in the blink of an eye,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyebut dalam keterangan tertulis, Senin (7/11).

Adapun, cara mengakses Livin' ni sangat mudah. Setiap WNI dengan nomor sim card negara setempat hanya perlu menyiapkan e-KTP untuk bisa membuka rekening baru melalui Livin’ by Mandiri.

Tak hanya cara mengakses, untuk menyetor dana awal pun mudah, yakni dengan mentransfer melalui bank atau tekfin jasa remitansi favorit nasabah. "Dalam hitungan detik, saldo Livin’ by Mandiri akan terisi. Setelah registrasi selesai, nasabah bisa langsung mengontrol semua kebutuhan finansialnya melalui Livin’ by Mandiri tanpa batas, kapanpun dan dimanapun,” kata Darmawan.

Baca Juga: Sering Dilakukan, Ini 3 Kebiasaan yang Bisa Merusak Rambut

Bagi nasabah yang sudah terdaftar sebagai pengguna Livin’ dan ingin menggunakan Livin’ dengan nomor sim card HP luar negeri, nasabah hanya perlu aktivasi dengan menggunakan kartu debit.

Menurut Darmawan, nasabah yang sedang melakukan perjalanan luar negeri pun dapat tetap terhubung dengan Livin’, meskipun menggunakan operator telekomunikasi lokal.

"Dengan adanya Livin’ nasabah tetap bisa melakukan transaksi berbagai keperluan keluarga atau kerabat di Indonesia. Bayar uang sekolah anak di Indonesia, bayar listrik, isi token, hingga bayar tagihan beli hadiah di e-commerce untuk keluarga tersayang di Indonesia dan ribuan jenis pembayaran lainnya bisa dilakukan di Livin',” terangnya.

Selain kebutuhan transaksi finansial, Livin’ juga bisa mendukung investasi nasabah melalui berbagai fitur seperti Tabungan Rencana atau saving plan, Deposito dan pembelian Reksa Dana. Selain itu, pemenuhan berbagai kebutuhan nasabah seperti pembelian tiket pesawat kembali ke Indonesia dan kebutuhan gaya hidup lainnya bisa dipenuhi juga melalui fitur Sukha.

Fitur global Livin' by Mandiri juga dapat memudahkan ragam kebutuhan transaksi bagi diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia. Salah satunya, Singapura yang menjadi tujuan utama lebih dari 250.000 diaspora Indonesia atau negara yang menjadi destinasi vakansi masyarakat Tanah Air.

Adapun, dalam sembilan bulan pertama tahun ini, Livin’ by Mandiri sudah melayani 1,38 miliar transaksi dengan nilai transaksi menembus Rp1.716 triliun, atau tumbuh dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Darmawan memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan Livin’ by Mandiri dengan fitur-fitur terkini seperti transfer valuta asing untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan nasabah.

"Selain itu, nantinya Livin’ bisa melayani pembelian Surat Berharga Negara sehingga nasabah yang berada di luar negeri bisa tetap berpartisipasi untuk membangun negeri. Tentu saja semua ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan keandalan aplikasi,” kata Darmawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

Ikut Judi Online dari Luar Negeri

Menjawab isu hukum yang Anda tanyakan, kami secara khusus akan membahas tentang perjudian online yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang berasal dari negara asing/orang asing.

Baik dalam KUHP, UU 1/2023, maupun UU ITE dan perubahannya tidak diatur secara spesifik tentang siapa yang menyelenggarakan perjudian tersebut. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa siapapun penyelenggara judi online, setiap orang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum positif di Indonesia jika yang bersangkutan melakukan perjudian di wilayah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan prinsip dalam Pasal 2 KUHP yang dikenal dengan asas teritorial, bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. Sedangkan dalam UU 1/2023, asas wilayah atau teritorial diatur secara eksplisit dalam Pasal 4.

Dengan kata lain, meskipun pelaku judi online bukan warga negara Indonesia tetapi terbukti melakukannya di Indonesia, mereka tetap harus menjalankan hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun tetap harus dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Hukum Judi Online Kian Berat, Ini Aturan Terbarunya!

Demikian jawaban kami seputar pidana judi online dari luar negeri, semoga bermanfaat.

[1] Bagus Ramadi (et.al). Urgensi Kebijakan Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online di Perguruan Tinggi Berdasarkan Konsep Maslahah. Jurnal el-Qanuniy Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Vol. 10, No. 1, 2024, hal. 124

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

[4] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

[6] Konsiderans huruf b PP Penertiban Perjudian

[8] Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana? yang dibuat oleh Kris Lihardo Aksana, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 11 November 2020, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada tanggal 21 November 2022.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab isu hukum yang Anda tanyakan seputar judi online dari luar negeri, mari simak definisi judi terlebih dahulu. KBBI mengartikan judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

Adapun menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pengertian judi di atas sejalan dengan model perjudian yang saat itu masih dilakukan dengan media konvensional, dilakukan secara langsung atau offline. Berbeda dengan saat ini, memasuki era transformasi digital, perbuatan judi dilakukan dengan berbagai modus operandi, baik berupa konten atau gaming.[1] Hal inilah yang dikenal dengan istilah judi online atau judol.

Kemudian, menurut Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), judi online sendiri dapat diartikan sebagai judi yang merupakan hasil perkembangan teknologi modern, judi berbasis online atau judi yang dapat dilakukan secara daring.

Kemudian, yang perlu dibahas pula, pertanyaan mengenai larangan judi. Apakah judi itu dilarang atau tidak?

Apakah Judi Online Dilarang?

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian. Secara umum, judi diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama , atau Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026. Kemudian, untuk judi online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Berikut adalah larangan perjudian dalam KUHP dan UU 1/2023:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta:

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1)

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta[4]).

Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 2 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin. Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang,[5] dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.[6]

Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Sedangkan dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.

Baca juga: Ini Bunyi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

Apakah Judi Online Dilarang?

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian. Secara umum, judi diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama , atau Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026. Kemudian, untuk judi online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Berikut adalah larangan perjudian dalam KUHP dan UU 1/2023:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta:

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1)

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta[4]).

Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 2 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin. Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang,[5] dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.[6]

Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Sedangkan dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.

Baca juga: Ini Bunyi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

Larangan Judi Online Menurut UU ITE

Selanjutnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Adapun yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[7]

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal di atas dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[8]

Baca juga: Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online

Berdasarkan penjelasan di atas, judi atau perjudian dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang dilarang. Oleh karena itu, baik dalam perjudian secara langsung maupun judi online, untuk penyelenggaranya maupun untuk pelakunya terdapat ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas.

Larangan Judi Online Menurut UU ITE

Selanjutnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Adapun yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[7]

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal di atas dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[8]

Baca juga: Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online

Berdasarkan penjelasan di atas, judi atau perjudian dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang dilarang. Oleh karena itu, baik dalam perjudian secara langsung maupun judi online, untuk penyelenggaranya maupun untuk pelakunya terdapat ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas.